KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat-Nya
kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Kearifan Dalam Pemanfaatan
Sumber Daya Alam” ini dengan baik.
Makalah ini dibuat dengan tujuan agar
para pembaca mengetahui pengertian Tentang Kearifan Sumber Daya Alam.
Namun kami menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kesan “sempurna”. Makalah ini masih memiliki banyak kekurangan baik
dalam tata bahasa maupun dalam materi yang kami sampaikan. Oleh karena itu,
kami mengharapkan kritik dan saran untuk kepentingan di masa mendatang.
Semoga makalah ini dapat bernanfaat
bagi para pembaca.
Maret
21
Anggota
kelompok 5
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………….. 1
DAFTAR
ISI…………………………………………………………..……… 2
BABI
Pendahuluan……………………………………………………………
3
1.1 Latar belakang……………………………………………………............. 3
1.2
Rumusan masalah………………………………………………….............. 3
1.3 Tujuan
makalah…………………………………………………… ........... 3
BABII
Pembahasan……………………………………………………………
4
2.1
Kegiatan Pertanian Yang Berkelanjutan…………………………. 4
2.2
Kegiatan Pertambangan Yang Berkelanjutan
…………………... 7
2.3
Kegiatan Industri Yang berkelanjutan…………………………… 11
2.4
kegiatan Pariwisata Yang Berkelanjutan………………………… 13
2.5
Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Prinsip Ekoefisiensi… 16
2.6 Amdal
dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam………………… 18
2.7
Sertifikasi Ekolabel………………………………………………..
22
BABIII
Penutup………………………………………………………………. 26
3.1
Kesimpulan………………………………………………………. 26
3.2 Kritik
dan Saran…………………………………………………. 26
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………….. 27
KUMPULAN
SOAL-SOAL…………………………………………………. 28
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas
sumberdaya alam hayati, sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya buatan,
merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
hidup manusia. Sebagai modal dasar pembangunan sumberdaya alam harus
dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak,
bahkan sebaliknya, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat
memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya
untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip
ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam
memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada
terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia.
Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya
dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau
musnah kehidupan bisa terganggu.
1.2 Rumusan masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan kegiatan pertanian?
2.
Apa
yang dimaksud dengan usaha pertambangan?
3.
Penjelasan
tentang pengertian kegiatan industri?
4.
Apa
yang dimaksud dengan kegiatan pariwisata?
5.
Apa
yang dimaksud pemanfaatan sumber daya alam yang berprinsip ekoefisiensi?
1.3 Tujuan
makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu dapat mengetahui
klasifikasi sumber daya alam dan manfaatnya serta upaya yang dapat dilakukan
untuk mengelola sumber daya alam tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1KEGIATAN
PERTANIAN YANG BERKELANJUTAN
Pertanian Berkelanjutan Suatu
Konsep Pemikiran Masa Depan. Pertanian berkelanjutan adalah pertanian yang
berlanjut untuk saat ini, saat yang akan datang dan selamanya. Artinya
pertanian tetap ada dan bermanfaat bagi semuanya dan tidak menimbulkan bencana
bagi semuanya.
Jadi dengan kata lain pertanian yang
bisa dilaksanakan saat ini, saat yang akan datang dan menjadi warisan yang
berharga bagi anak cucu kita.
Menurut
Gips, suatu sistem pertanian itu bisa disebut berkelanjutan jika memiliki
sifat-sifat sbb:
- Mampertahankan
fungsi ekologis, artinya tidak merusak ekologi pertanian itu sendiri
- Berlanjut
secara ekonomis artinya mampu memberikan nilai yang layak bagi pelaksana
pertanian itu dan tidak ada pihak yang diekploitasi. Masing-masing pihak
mendapatkan hak sesuai dengan partisipasinya
- Adil
berarti setiap pelaku pelaksanan pertanian mendapatkan hak-haknya tanpa
dibatasi dan dibelunggu dan tidak melanggar hal yang lain
- Manusiawi
artinya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dimana harkat dan
martabat manusia dijunjung tinggi termasuk budaya yang telah ada
- Luwes
yang berarri mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,
dengan demikian pertanian berkelanjutan tidak statis tetapi dinamis bisa
mengakomodir keinginan konsumen maupun produsen.
- Pertanian
berkelanjutan (sustainable agriculture) adalah pemanfaatan sumber
daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumberdaya
tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources), untuk proses
produksi pertanian dengan menekan dampak negatif terhadap lingkungan
seminimal mungkin. Keberlanjutan yang dimaksud meliputi : penggunaan
sumberdaya, kualitas dan kuantitas produksi, serta lingkungannya. Proses
produksi pertanian yang berkelanjutan akan lebih mengarah pada penggunaan
produk hayati yang ramah terhadap lingkungan.
Pertanian
organik merupakan salah satu bagian pendekatan pertanian berkelanjutan, yang di
dalamnya meliputi berbagai teknik sistem pertanian, seperti tumpangsari (intercropping),
penggunaan mulsa, penanganan tanaman dan pasca panen. Pertanian organik
memiliki ciri khas dalam hukum dan sertifikasi, larangan penggunaan bahan
sintetik, serta pemeliharaan produktivitas tanah.
The International Federation of Organic Agriculture
Movements (IFOAM) menyatakan
bahwa pertanian organik bertujuan untuk:
a)
menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dengan kuantitas memadai,
b)
membudidayakan tanaman secara alami,
c)
mendorong dan meningkatkan siklus hidup biologis dalam ekosistem pertanian,
d)
memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah jangka panjang,
e)
menghindarkan seluruh bentuk cemaran yang diakibatkan penerapan teknik
pertanian,
f)
memelihara keragaman genetik sistem pertanian dan sekitarnya, serta
g)
mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang lebih luas dalam sistem usaha
tani.
Beberapa
kegiatan yang diharapkan dapat menunjang dan memberikan kontribusi dalam
meningkatkan keuntungan harmonisasai produktivitas pertanian dalam jangka
panjang, meningkatkan kualitas lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup
masyarakat tani adalah sebagai berikut:
(1)
pengendalian hama terpadu, (2) aplikasi sistem rotasi dan budidaya rumput, (3)
konservasi lahan, (4) menjaga kualitas air/lahan basah, (5) aplikasi tanaman
pelindung, (6) diversifikasi lahan dan tanaman, (7) pengelolaan nutrisi
tanaman, (8) agroforestri (wana tani), (9) manajemen pemasaran, dan (10) audit
dan evaluasi manajemen pertanian secara terpadu dan holistik.
Berdasarkan
penjabaran yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa
pertanian organik merupakan salah satu teknologi alternatif pertanian yang
memberikan berbagai hal positif, yang dapat diterapkan pada usaha tani, sehingga
produk-produk hasil pertanian dapat bernilai komersial tinggi, menjamin
pemenuhan kebutuhan pangan dan keamanan pangan, dan dapat memberikan kesadaran
masyarakat dan petani khususnya dalam melestarikan ekosistem lingkungan. Oleh
karena itu, untuk menerapkan sistem pertanian ramah lingkungan yang harmonis
dan berkelanjutan, perlu dilakukan upaya antara lain : (1) sosialisasi
pemasyarakatan mengenai pentingnya pertanian yang ramah lingkungan, (2)
penggalakkan konsumsi produk hasil pertanian organik, (3) diperlukan lebih
banyak kajian/penelitian untuk mendapatkan produk organik yang berkualitas
tinggi. Oleh karena itu perlu ditekankan bahwa usaha tani yang berorientasi
pasar global perlu menekankan aspek kualitas, keamanan, kuantitas dan harga
yang bersaing.
Salah
satu alasan mengapa harus berlanjut adalah pengalaman selama ini dimana input
tinggi telah menyebabkan degradasi lahan secara nyata. Sebagai contoh
penggunaan pestisida yang berlebihan menyebabkan resurgensi, resistensi dan
munculnya hama penyakit sekunder.
Penggunaan
pupuk yang berlebihan malah menyebabkan pertemubuhan vegetatif yang tak
diinginkan dan di daerah hilir menyebabkan eutrifikasi (suburnya perairan
akibat akumulai hara oleh aliran air). Lahan sebagai penopang utama telah
rusak, maka akan sangat mahal biaya yang harus dikeluarkan dan dimasa yang akan
datang anak cucu hanya ditinggali barang sisa kurang bermutu.
Pada hal
harapakn kita semua generasi yang akan datang harus lebih baik daripada
generasi saat ini.
Langkah yang bisa ditempuh adalah pertama meningkatkan kesadaran pertanian
berkelanjutan. Kedua setiap pihak yang berkait dengan pertanian melaksanakan
prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan. Ketiga dukungan konsumen yang tidak
mengkonsumsi produk pertanian yang tidak ramah lingkungan.
Langkah operasional yang bisa dilaksanakan adalah : melaksanakan pengolahan
tanam minimal, sebanyak mungkin menggunakan pupuk organik, melaksanakan
pengendalian hama penyakit dengan bahan yang ramah lingkungan.
Definisi
komprehensif bagi pertanian berkelanjutan meliputi komponen-komponen fisik,
biologi dan sosioekonomi, yang direpresentasikan dengan sistem pertanian yang
melaksanakan pengurangan input bahan-bahan kimia dibandingkan pada sistem
pertanian tradisional, erosi tanah terkendali, dan pengendalian gulma, memiliki
efisiensi kegiatan pertanian (on-farm) dan bahan-bahan input maksimum,
pemeliharaan kesuburan tanah dengan menambahkan nutrisi tanaman, dan penggunaan
dasar-dasar biologi pada pelaksanaan pertanian.
2.2KEGIATAN PERTAMBANGAN YANG BERKELANJUTAN
Banyak pihak yang masih memiliki
keraguan bahwa bisnis pertambangan apapun dapat menjadi berkelanjutan. Tetapi
untuk Bukit Asam, menjalankan bisnis yang berkelanjutan merupakan sebuah
investasi jangka panjang.
Sebagai perusahaan batubara
milik negara yang berubah menjadi perusahaan publik pada Desember 2002, Bukit
Asam telah menyadari pentingnya menjaga kepercayaan investor. Itu sebabnya
prinsip berkelanjutan dianggap sebagai hal yang penting.
Prinsip tersebut telah
terbukti dengan berbagai penghargaan baru yang dikumpulkan oleh perusahaan di
ajang Penghargaan Bisnis Berkelanjutan Tahunan kedua yang diadakan sebagai
bagian dari KTT Indonesia: Bisnis untuk Lingkungan, saat November lalu.
Bukit Asam berhasil
memenangkan dua penghargaan dalam industri pertambangan dan logam beserta
prestasi khusus sebagai “Juara Umum”.
Bukit Asam telah menjalankan bisnis
pertambangan batubara sejak 1981 dan memiliki tiga situs, yaitu di Tanjung Enim
yang terletak 200 kilometer arah barat laut kota Palembang, Sumatera Utara, dan
di Ombilin, Sawahlunto, yang terletak 90 kilometer arah tenggara Padang,
Sumatra Barat. Sekarang, Bukit Asam juga beroperasi dekat Samarinda, Kalimantan
Timur.
Dengan mengelola sekitar 90
hektar, Bukit Asam memproduksi 7,3 milyar metrik ton batubara yang
didistribusikan ke dalam dan luar negeri. “Penghargaan Bisnis Berkelanjutan”
adalah kompetisi tahunan yang mengukur seberapa jauh perusahaan melakukan
prinsip berkelanjutan dalam bisnisnya.
Dengan penghargaan tersebut,
Bukit Asam telah menunjukkan bahwa sebuah perusahaan lokal dapat lebih unggul
dibandingkan perusahaan multinasional seperti Total, Holcim, dan Nestle.
“Kita mengerti bahwa
penambangan bisa merusak alam, tetapi lingkungan merupakan sebuah investasi,”
kata Sekretaris Perusahaan Bukit Asam, Joko Pramono.
Untuk membuktikan
perkataannya, perusahaan mengalokasikan Rp 300 miliar ($25 juta) setiap tahun
untuk program-program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurut Joko, anggaran tersebut disiapkan setiap tahun untuk memenuhi
visi perusahaan sebagai perusahaan energi yang ramah lingkungan.
“Kita menyebutnya investasi.
Pola pikir tua menganggap program lingkungan sebagai pengeluaran semata. Tetapi
bagi kami, hal itu justru membuat bisnis kami tumbuh dan berkembang secara
berkelanjutan,” kata Joko.
Dari Kota Hantu ke Kota
Independen
Jika lahan pasca penambangan
ini sering diasosiasikan dengan kota hantu seperti film koboi, Bukit Asam
memecahkan stigma tersebut dengan membangun kembali satu area untuk kesejahteraan
masyarakat setempat. Di Muara Enim, Sumatera Selatan, lahan pasca penambangan
sekitar 5.460 hektar dirancang untuk taman hutan botani yang telah berkembang
menjadi 12 zona, termasuk rekreasi, agribisnis, penggunaan air, pertanian,
penelitian, satwa liar, dan fungsi lainnya.
“Zona agribisnis sangat
berguna untuk ribuan karyawan yang mampu mengembangkan area untuk memenuhi
kebutuhan mereka sehari-hari,” kata Joko.
Bukit Asam bekerja sama dengan
Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas
Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sriwijaya untuk membangun teknologi,
pertanian dan hortikultura yang efisien. “Jadi, industri dikembangkan,
kebutuhan manusia terpenuhi, dan energi dapat diselamatkan serta menjadi
efisien,” katanya.
Tidak hanya di Muara Enim,
area pasca tambang di Bukit Kandi dan Tanah Hitam di Kota Sawahlunto, Sumatera
Barat, juga direklamasi untuk tujuan wisata, seperti Taman Margasatwa.
Area penambangan open-pit di
Sawahlunto meliputi 529 hektar; sementara tanah yang telah digunakan mencapai
hampir 73 persen dari total area.
Rehabilitasi, revegetasi, dan
program pembangunan kembali untuk menciptakan daya tarik alam telah lama
ditetapkan dan tanah telah dikembalikan ke pemerintah Sawahlunto pada tahun 2008.
Pemerintah daerah juga
mengatur Tour de Singkarak, perlombaan bersepeda internasional tahunan untuk
mempromosikan daerah sebagai tujuan wisata secara global. “Sebuah area juga
telah dialokasikan untuk membangun sebuah pemakaman dan sekitar 5.000 kuburan
dari era kolonial telah dipindah,” kata Joko.
Bagaimana sebuah perusahaan
pertambangan menentukan apakah sudah memberikan perhatian terhadap lingkungan
sekitarnya?” Sangat sederhana. Lihat saja perkembangan pembangunan di area
sekitarnya dan perhatikan tingkat kemapanan masyarakatnya,” katanya.
Di tingkat regional,
perusahaan berhasil mendapatkan posisi runner-up dalam pelaksanaan CSR. Melalui
prestasi tersebut, perusahaan mematahkan stigma yang selalu melabel perusahaan
pertambangan sebagai perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan
kerusakan lingkungan. Sekarang, Bukit Asam telah menjadi perusahaan yang
meningkatkan standar dalam sektor lainnya di Asia Tenggara dalam hal tanggung
jawab lingkungan.“ Kami tidak haus akan penghargaan, tetapi hal tersebut adalah
bagian dari standar kami, seberapa jauh kita peduli tentang masyarakat dan
lingkungan,” kata Joko.
Untuk membantu masyarakat
setempat, Bukit Asam percaya bahwa pendidikan adalah pijakan penting untuk
memberdayakan mereka sehingga perusahaan menyediakan dukungan keuangan untuk
beberapa sekolah di Muara Enim. Perusahaan menyediakan sejumlah lokakarya
mekanik dan kerajinan tangan, di antaranya, dan juga mementori usaha dan
industri kecil untuk membuat mereka tumbuh dan menjadi independen di bawah
Pusat Industri Bukit Asam (SIBA).“
Kita membutuhkan orang-orang lokal.
Kami sadar kalau kami membutuhkan mereka, itulah mengapa kami menciptakan
industri dan peluang di area sekitar,” kata Joko.
Pada tahun 2012, perusahaan menghabiskan sekitar Rp 19,22 miliar untuk
mendanai sejumlah lokakarya dan program pelatihan bagi komunitas lokal.
“Jika kita melihat ini pada
satu tingkat, semua biaya mungkin dilihat sebagai hal yang sia-sia. Akan
tetapi, jika kita mempertimbangkannya sebagai tujuan jangka panjang, sekali
lagi ini akan menjadi investasi. Jika orang-orang yang tinggal di daerah
sekitar situs terdidik dengan baik, maka hal itu adalah pertanda baik, karena
akan membantu perusahaan” kata Joko.
Untuk memberdayakan masyarakat
dan lingkungan, Bukit Asam bekerja sama dengan beberapa universitas. Sebagai
contoh, dengan IPB, Bukit Asam mendirikan laboratorium yang menanam tanaman
lokal yang langka.
Perusahaan pertambangan ini
juga bekerja sama dengan Universitas Bengkulu untuk menciptakan zona
pengembangan reklamasi lahan pasca tambang. Dengan ITB, Bukit Asam berusaha
mengelola sistem air sehingga air dapat disalurkan secara langsung ke pengguna
akhir. Sebagai hasilnya, hampir semua kebutuhan pokok dan operasional dipenuhi
secara independen melalui program SIBA sehingga tidak perlu membawa produk
mahal dari Lampung, Palembang, atau lahan yang lebih jauh.
“Pada akhirnya, kami membantu
orang-orang untuk menjadi independen secara ekonomi. Jika mereka menjadi
independen, maka masyarakat akan mendapatkan keuntungan pula karena konflik
akan semakin jarang terjadi,” kata Joko.
Mensinergikan Bisnis,
Masyarakat, dan Lingkungan untuk Pembangunan
Saat ini, di tahun kedua, juri
“Penghargaan Bisnis Berkelanjutan” Indonesia sibuk menilai lebih dari 50
perusahaan nasional dan multinasional di delapan kategori.
Kategori ini termasuk strategi
dan visi untuk praktik-praktik yang berkelanjutan, komitmen untuk mengembangkan
tenaga kerja yang berkelanjutan, tanggung jawab sosial perusahaan, pengelolaan
limbah yang berkelanjutan, pengurangan penggunaan energi, pengelolaan air yang
berkelanjutan, rantai pasokan yang termonitor dengan baik, dan komitmen untuk
melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem.
2.3KEGIATAN INDUSTRI YANG BERKELANJUTAN
1. Kegiatan Industri dan Jasa yang
Berkelanjutan
2. Industri adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Proses produksi industri
telah menimbulkan berbagai pencemaran. Pencemaran air, udara, tanah, dan
pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan persoalan yang
harus dihadapi oleh komunitas yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Kegiatan produksi memberikan dampak pada pembangunan berkelanjutan. Hal
tersebut terlihat dari pengaruhnya baik secara internal, maupun eksternal.
Pengaruh internal antara lain
sebagai berikut:
1. Masukan (input) bahan baku dalam
keadaan alami. 2. Sumber pembangkit tenaga listrik. 3. Proses transformasi. 4.
Pembangkit residu dan racun. Sementara itu, pengaruh eksternal antara lain
terlihat pada hal-hal berikut: 1. Masukan (input) bahan baku industri. 2.
Penggunaan produk oleh konsumen.
3. Pembangunan industri berkelanjutan
memerlukan pelestarian lingkungan. Lingkungan yang lestari sangat dibutuhkan
oleh industri sehingga terdapat hubungan sinergis antara kedua hal seperti
udara, hutan, tanah, dan air untuk sumber bahan baku. Sumber daya lingkungan
dapat memastikan pasokan berkelanjutan dari layanan ini jika keberadaan mereka
dilestarikan. Menurut Daly, ada tiga indikator penting berkaitan dengan tujuan
dari pembangunan berkelanjutan: 1. Tingkat penggunaan SDA terbarukan tidak
boleh lebih besar daripada laju pembaharuan sumber daya. 2. Tingkat penggunaan
sumber daya yang tidak terbarukan tidak melebihi jumlah penggantinya yang dapat
diperbaharui. 3. Polusi yang dihasilkan tidak boleh melebihi kapasitas
asimilasi lingkungan. Dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor:
Kep- 51/Menlh/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
dikatakan bahwa kegiatan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran
lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian terhadap
pembuangan limbah cair dengan menetapkan buku mutu limbah cair. Baku mutu
limbah cair adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke
lingkungan.
4. Sementara itu, limbah cair adalah
limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke
lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan. Berbeda dengan
perusahaan industri, perusahaan jasa sering mempertanyakan bagaimana mereka dapat
berpartisipasi dalam gerakan berkelanjutan. Ini terjadi karena mereka tidak
memiliki cerobong asap dan mereka mungkin patuh mendaur ulang kertas mereka.
Dampak langsung dari operasi mereka sendiri akan sangat kecil dibandingkan
dengan manufaktur, mereka perlu menghargai dampak dari kegiatan mereka yang
secara tidak langsung mempengaruhi pembangunan berkelanjutan. Setiap perusahaan
jasa antara lain menempati ruangan kantor, menggunakan berbagai bentuk
transportasi dan mengonsumsi kertas dan berbagai fasilitas yang lain.
Contohnya, hotel dan rumah sakit mencuci pakaian kator. Restoran memasak
makanan. Seniman grafis mencetak poster.
Museum menyelenggarakan pameran.toko
ritel menjual barang-barang. Inilah contoh produk-produk mereka yang
beruhubungan dengan lingkungan. Di sinilah terlihat hubungan perusahaan jasa
dengan pembangunan berkelanjutan.
5. Terkait dengan hal tersebut, ada
tiga hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan jasa. Ketiga hal tersebut
adalah sebagai berikut: 1. Efek domino layanan yang ditawarkan. 2. Ancaman
strategis untuk pelanggan, gambar atau model bisnis. 3. Kesempatan untuk
memberikan konstribusi positif. Terhadap ketiga hal di atas kita dapat
melakukan hal-hal berikut: 1. Bersihkan kegiatan anda sendiri dahulu. Biasanya,
dampak operasi anda sendiri akan menjadi sebaguian kecil dari dampak yang anda
miliki di luar organisasi anda. Ada dua alasan yang baik untuk fokus fulu pada
peningkatan kualitas kegiatan anda sendiri, yaitu: a. Hal ini sering menjadi
cara terbaik untuk membantu karywaan anda memahami apa keberlanjutan. b.
Mungkin ada beberapa tindakan yang akan menghemat uang, tetapi banyak dari
tindakan ini lebih penting untuk nilai simbolis dan pendidikan mereka daripada
untuk nilai keuangan mereka. 2. Bertanggung jawab atas efek domino perbuatan
anda. Dampak terbesar bisnis jasa sering datang bukan dari operasionalnya
sendiri, melainkan dari dampaknya terhadap orang lain.
6. 3. Evaluasi ancaman strategis.
Industri asuransi membuat bisnis dari penilaian risiko yang akurat. Jadi, tidak
mengherankan bahwa mereka adalah industri jasa pertama yang akan mengambil
sikap yang kuat pada perubahan iklim global. Munich Re(perusahaan reasuransi
terbesar di dunia) dan Swiss Re (terbesar kedua) telah mempelajari masalah ini
dengan kekhawatiran.
4. Jelajahi peluang yang muncul.
Selain hanya untuk melindungi diri dar ancaman ini, Asuransi Swiss Re juga
memeriksa peluang bisnis yang potensial. Mereka juga ingin memainkan peran
dalam menengahi kredit karbon. Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat
menyimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan jasa jauh melampaui kertas daur
ulang dan mengurangi penggunaan energi. Ada sejumlah ancaman dan peluang yang
harus dipertimbangkan. Perusahaan jasa harus melihat melampaui dinding
organisasi mereka sendiri. Mereka juga harus sama-sama meneliti potensi ancaman
terhadap citra mereka sendiri dan kelangsungan hidup dasar pelanggan mereka dan
memperhitungkan perubahan demografis di seluruh dunia.
2.4KEGIATAN PARIWISATA YANG BERKELANJUTAN
The
World Commission on Environment and Development yang didirikan tahun 1983 dan
diketuai oleh Harlem Bruntland - seringkali disebut juga sebagai Komisi
Bruntland - sebagai respon atas resolusi Majelis/Sidang Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa, menyampaikan laporannya yang berjudul “Our Common Future” pada
tahun 1987.
Di dalam laporan tersebut untuk pertama kali dinyatakan
pentingnya Pembangunan Berkelanjutan yang didefinisikan sebagai : “Pembangunan
yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan generasi masa depan
untuk memenuhi kebutuhan mereka” (Development which meets the needs of
present without compromising the ability of future generations to meet their
own needs).
Pendekatan pembangunan berkelanjutan hanyalah sebuah gagasan bila tidak
dijabarkan ke dalam tindakan yang dapat mengurangi persoalan-persoalan yang
ditimbulkan oleh model pembangunan yang selama ini dilaksanakan. Pada tahun
1992, dalam United Nation Conference on Environment and Development -the
Earth Summit- di Rio de Janeiro, dirumuskan program tindak yang menyeluruh
hingga abad ke-21 yang disebut Agenda 21, yang kemudian diadopsi oleh 182
negara peserta konferensi termasuk Indonesia.
Agenda 21 merupakan cetak biru untuk menjamin masa depan yang berkelanjutan
dari planet bumi dan merupakan dokumen semacam itu yang pertama mendapatkan
kesepakatan internasional yang sangat luas, menyiratkan konsensus dunia dan
komiment politik di tingkat yang paling tinggi.
Dalam tataran kepariwisataan internasional, pertemuan Rio ditindaklanjuti
dengan Konferensi Dunia tentang Pariwisata Berkelanjutan pada tahun 1995 yang
merekomendasikan pemerintah negara dan daerah untuk segera menyusun rencana
tindak pembangunan berkelanjutan untuk pariwisata serta merumuskan dan
mempromosikan serta mengusulkan Piagam Pariwisata Berkelanjutan.
Prinsip-prinsip dan sasaran-sasaran dari piagam tersebut adalah bahwa:
1.Pembangunan
pariwisata harus berdasarkan kriteria keberlanjutan -dapat didukung secara
ekologis dalam waktu yang lama, layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial
bagi masyarakat setempat.
2.Pariwisata harus berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan dan
diintegrasikan dengan lingkungan alam, budaya dan manusia.
3.Pemerintah dan otoritas yang kompeten, dengan partisipasi lembaga swadaya
masyarakat dan masyarakat setempat harus mengambil tindakan untuk
mengintegrasikan perencanaan pariwisata sebagai kontribusi kepada pembangunan
berkelanjutan.
4.Pemerintah dan organisasi multilateral harus memprioritaskan dan memperkuat
bantuan, langsung atau tidak langsung, kepada projek-projek pariwisata yang
berkontribusi kepada perbaikan kualitas lingkungan.
5.Ruang-ruang dengan lingkungan dan budaya yang rentan saat ini maupun di masa
depan harus diberi prioritas khusus dalam hal kerja sama teknis dan bantuan
keuangan untuk pembangunan pariwisata berkelanjutan.
6.Promosi/dukungan terhadap berbagai bentuk alternatif pariwisata yang sesuai
dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
7.Pemerintah harus mendukung dan berpartisipasi dalam penciptaan jaringan untuk
penelitian, diseminasi informasi dan transfer pengetahuan tentang pariwisata
dan teknologi pariwisata berkelanjutan.
8.Penetapan kebijakan pariwisata berkelanjutan memerlukan dukungan dan sistem
pengelolaan pariwisata yang ramah lingkungan, studi kelayakan untuk
transformasi sektor, dan pelaksanaan berbagai proyek percontohan dan
pengembangan program kerjasama internasional.
Sebagai industri terbesar di dunia, pariwisata memiliki potensi yang sangat
besar untuk mempengaruhi -negatif maupun positif- lingkungan, keadaan sosial
dan ekonomi dunia.
Agar
pariwisata dapat secara efektif memberikan kontribusi yang positif, program
tindak global Agenda 21 dan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan dalam
Piagam Pariwisata Berkelanjutan perlu diterjemahkan ke dalam langkah-langkah
nyata yang relevan bagi pariwisata. World Tourism and Travel Council (WTTC)
bersama-sama dengan World Tourism Organization dan Earth Council kemudian
menerjemahkannya ke dalam program tindak bagi industri perjalanan dan
pariwisata yang disebut Agenda 21 untuk Industri Perjalanan dan
Pariwisata.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa pariwisata berkelanjutan adalah:
“Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan dan wilayah yang didatangi
wisatawan (destinasi wisata) pada saat ini, sekaligus melindungi dan
meningkatkan kesempatan di masa depan. Pengertian tersebut mengarah pada
pengelolaan seluruh sumber daya sedemikian sehingga kebutuhan ekonomi, sosial
dan estetika dapat terpenuhi sekaligus memelihara integritas kultural, berbagai
proses ekologi yang esensial, keanekaragaman hayati dan berbagai sistem
pendukung kehidupan.”
Produk-produk pariwisata berkelanjutan adalah produk-produk yang dioperasikan
secara harmonis dengan lingkungan, masyarakat dan budaya setempat sehingga
mereka terus menerus menjadi penerima manfaat bukannya korban pembangunan
pariwisata. Selain itu, dokumen tersebut menyiratkan bahwa membuat perubahan ke
arah pariwisata yang berkelanjutan memerlukan perubahan orientasi cara kerja
yang fundamental dari dua pihak yaitu:
Pertama, Pemerintah dalam mengarahkan pembangunan pariwisata serta;
Kedua, usaha perjalanan dan pariwisata dalam menjalankan usahanya. Oleh
karenanya, Dokumen Agenda 21 untuk Industri Perjalanan dan Pariwisata
menyarankan berbagai program tindak yang perlu dilakukan oleh kedua institusi
tersebut.
Agenda
21 sektor pariwisata dirumuskan ketika bangsa Indonesia menghadapi
isu-isu good governance (tata pemerintahan yang baik), hak
azasi manusia dan pengembangan manusia yang berkelanjutan sehingga isu-isu
tersebut begitu mewarnai program tindak di dalam agenda pembangunannya.
Agenda 21 Sektor Pariwisata Indonesia tidak hanya menganggap pariwisata
berkelanjutan sebagai tanggung jawab dua pelaku utama dalam pariwisata:
pemerintah dan usaha pariwisata. Tetapi melihat seluruh pihak -pemerintah,
usaha pariwisata, LSM dan masyarakat, wisatawan- yang terlibat dalam
kepariwisataan mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan pariwisata yang
berkelanjutan sehingga program tindak disusun untuk seluruh pelaku.
Dalam kaitannya dengan tanggung jawab pemerintah, terjadi pergeseran wewenang
yang cukup signifikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sehingga porsi
yang cukup besar diberikan untuk program tindak bagi pemerintah daerah.
Guna tercapainya pembangunan pariwisata berkelanjutan, setidak-tidaknya perlu
dijalankan lima program sebagai berikut :
1. Kesadaran tentang tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan dari semuastakeholder kepariwisataan,
karenanya program tindak untuk mengembangkan landasan dan kerangka hukum yang
tangguh, penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendidikan
publik, pengembangan dan peningkatan peran lembaga swadaya masyarakat,
pengembangan sistem informasi pendukung pariwisata berkelanjutan menjadi
program-program yang diprioritaskan.
2. Pergeseran peranan pemerintah pusat dalam pembangunan pariwisata yang berisi
tentang berbagai tindakan yang perlu dilakukan pemerintah pusat dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian pembangunan pariwisata
dalam era otonomi daerah.
3. Peningkatan peranan pemerintah daerah dalam pembangunan pariwisata nasional
yang berisi tindakan-tindakan yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penendalian pembangunan pariwisata
agar berkelanjutan dalam era otonomi daerah.
4. Kemantapan industri pariwisata yang berisi tindakan-tindakan yang perlu
dilakukan usaha pariwisata dalam meningkatkan daya saingnya melalui peningkatan
kehandalan dan kredibilitas, pengelolaan usaha secara berkelanjutan, penjalinan
kerjasama diagonal, promosi nilai-nilai lokal dalam usaha pariwisata.
5. Kemitraan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pariwisata yang
berisi program tindak untuk menumbuhkan kepemimpinan lokal, pengembangan skema
bantuan, pelembagaan partisipasi masyarakat, penciptaan kaitan ke depan dan ke
belakang dengan usaha pariwisata, peningkatan kesempatan berwisata dan
peningkatan kesadaran terhadap resiko pengembangan pariwisata.
2.5PEMANFAATAN SUMBER
DAYA ALAM DENGAN PRINSIP EKOEFISIENSI
Pada
awalnya, proses energi yang terdapat di alam berjalan seimbang karena alam
berperan sebagai penyeimbang. Apabila ada populasi tertentu yang berkembang
sangat cepat, populasi tersebut akan terkena wabah dan kembali pada kondisi
semula.
Setiap
proses energi tidak ada yang sempurna sehingga selalu menghasilkan entropi
(limbah). Oleh karena itu, setiap ada peningkatan kegiatan industry maka akan
terjadi peningkatan limbah yang dikeluarkan dan dilepas ke alam. Hal tersebut
memunculkan pandangan tentang pemanfaatan SDA berdasarkan prinsip ekoefisiensi.
Hal
yang paling pokok dalam pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan prinsip
ekoefisiensi adalah sebagai berikut.
1.
Menghemat sumber daya alam yang digunakan.
2.
Menggunakan semua sumber daya alam yang dihasilkan dalam proses energi
(industri).
3.
Proses penambangan sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
4.
Sumber daya alam yang ditambang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.
5.
Proses penggunaan sumber daya alam tidak menimbulkan entropi atau limbah.
Berikut
ini adalah beberapa contoh pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan prinsip
ekoefisiensi.
1.
Penggunaan Air Bersih
Air
yang dikelola oleh perusahaan air minum diambil dari sebagian mata air tanpa
mengurangi fungsi mata air untuk mengairi sungai. Saluran air yang digunakan
betul-betul saluran yang tidak mencemari air dan tidak menimbulkan kebocoran.
Kelebihan air ditampung sebagai cadangan untuk kebutuhan di musim kemarau untuk
perluasan layanan. Saluran air yang digunakan untuk mendistribusi ke pelanggan
menggunakan saluran yang bersih dan tidak mudah bocor.
Penggunaan
air pada konsumen betul-betul disesuaikan dengan kebutuhan. Air limbah rumah
tangga disalurkan ke tempat pembuangan (petak-petak penampungan air) yang telah
disedia kan. Kemudian air tersebut kotorannya diendapkan dan airnya dapat
digunakan untuk pengairan taman atau tanaman. Sebagian hasil retribusi air
bersih digunakan untuk reboisasi di daerah sekitar mata air yang digunakan sebagai
sumber air bersih.
2.
Industri Kertas
Bahan
baku yang digunakan berasal dari hutan produksi tebang pilih secara selektif
sehingga kayu yang diambil betul-betul akan diguna kan. Dalam proses penebangan
kayu tidak merusak tanaman dan satwa lainnya sehingga hutan produksi masih
terus berproduksi secara lestari. Mesin pengolahan yang digunakan adalah mesin
yang hemat bahan baku dan bahan bakar sehingga limbah yang dihasilkan tidak
terlalu banyak dan tidak menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan. Debu dan
gas buangan dalam proses industri disaring melalui filter atau disertai dengan
penanaman pepohonan sehingga polutan dapat diserap oleh beraneka ragam
pepohonan. Pepohonan yang ditanam adalah bukan tanaman buah-buahan melainkan
tanaman yang diusahakan kayunya agar tidak mencemari manusia.
Air
yang digunakan dalam proses industri tidak mengurangi kebutuhan air masyarakat
sekitar, misalnya diambil dari sungai. Air buangannya kemudian ditampung dan
diolah kembali sehingga air yang dibuang ke sungai kualitasnya sama dengan air
sebelumnya yang digunakan. Limbah bubur kayu (pulp) dan debu kertas ditampung
untuk kemudian digunakan sebagai bio gas dan pupuk pertanian.
Berdasarkan
contoh di atas, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan prinsip ekoefisiensi
berdampak pada penghematan sumber daya dengan hasil yang setinggi-tingginya,
tidak mencemari lingkungan, dan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Hal
tersebut dapat memberikan mutu kehidupan yang jauh lebih layak dan proses
energi yang berlangsung di alam mencapai keseimbangan.
2.6AMDAL DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
1.
Maulida S – Nugrahini D – Rizqi Shofia – Talitha P KEARIFAN DALAM
PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
2.PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
DENGAN KONSEP EKOEFISIENSI
3.Ekoefisiensi adalah sebuah konsep
dan strategi dalam pengurangan ketergantungan terhadap “penggunaan alam”.
Pengertian Ekoefisiensi
4.1. Proaktif, bukan reaktif.
Maksudnya perusahaan membuat dan mendorong kebijakan tidak hanya untuk
kepentingan perusahaan tapi juga untuk pelanggannya. 2. Dirancang, bukan
ditambahkan. Maksudnya optimalisasi ekoefisiensi membutuhkan upaya perusahaan
berkaitan dengan produk dan proses untuk menginternalisasi strategi. 3.
Fleksibilitas, Maksudnya memerhatikan inovasi teknologi dan evolusi pasar. 4.
Bersifat menyeluruh, tidak sporadis. Maksudnya cangkupan dari penerapan
ekoefisiensi. Karakteristik Utama dari Perusahaan yang menerapkan Ekoefisiensi
5.Menurut World Business Council and
Sustainable Development : 1. Mengurangi konsumsi sumber daya, hal ini dapat
dilakukan dengan cara meningkatkan usaha daur ulang dan produksi kualitas dari
produk lebih tinggi dan tahan lama. 2. Mengurangi dampak pada alam, dapat
dilakukan dengan menggunakan sumber daya alam yang terbaharukan yang dikelola
secara lestari, meminimalkan emisi, pembuangan limbah, dan zat beracun. 3.
Pemberian pelanggan kualitas produk dan layanan yang lebih tinggi, dapat
dilakukan dengan cara meningkatkan penyediaan layanan tambahan pada produk.
Tujuan Ekoefisiensi
6. Contoh penerapan konsep ekoefisiensi
PENGOLAHAN LIMBAH PABRIK PENDAUR ULANGAN KERTAS MENJADI TEMPAT TELUR
7.VIDEO EKOEFISIENSI
8.AMDAL
9.Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan adalah salah satu sarana agar pembangunan berwawasan lingkungan.
Selain itu, Amdal adalah analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yang akan
ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan PENGERTIAN AMDAL
10.Andal merupakan telaah mendalam
tentang dampak proyek pembangunan yang direncarakan.
Amdal merupakan keseluruhan proses
pelestarian lingkungan mulai dari kerangka acuan, analisis dampak lingkungan
(Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) PERBEDAAN AMDAL DAN ANDAL.
11.Terdapat batas batas yang telah
ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab pemrakarsa proyek /
perusahaan. Misal : biaya kesehatan, biaya kenyamanan, biaya keselamatan, dan
biaya kerusakan SDA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
12.(1)terbentuknya lapangan
pekerjaan baru (2)terdapat fasilitas fasilitas baru yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat. Dengan catatan, pemerintah pusat dan daerah harus mengawasi
secara aktif untuk mengurangi dampak negatif pembangunan MANFAAT PROYEK
PEMBANGUNAN
13. • Tanggung jawab pelaksanaan Amdal
berada ditangan Pemilik Proyek. • Dalam pelaksanaan Studi Amdal : Negara Maju,
pemilik proyek biasanya menyerahkan kepada konsultan swasta. Negara Berkembang,
biasanya dipercayakan kepada pihak universitas atau suatu tim gabungan dari
berbagai instansi PELAKSANAAN AMDAL
14.1. Dilakukan pada proyek
pembangunan yang akan dilaksanakan. Apabila tidak melakukannnya, mereka akan
dianggap melanggar dan mendapat sanksi bahkan mereka tidak akan mendapatkan
perizinan. Cara ini sangat efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang
kurang memperhatikan kualitas lingkungan. 2. Dilakukan agar kualitas lingkungan
tidak rusak akibat proyek pembangunan. Cara ini adalah cara yang ideal, tetapi
kesadaran tersebut tidak mudah ditanamkan pada para pemrakarsa proyek CARA
PELAKSANAAN AMDAL
15.1. pengelolaan lingkungan 2.
pemantauan proyek 3. pengelolaan proyek 4. pengambilan keputusan 5. dokumen
yang penting. Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila
rencana pengelolaan lingkungan telah disusun dan dampaknya telah diketahui.
Pengkajian dampak lingkungan yang digunakan untuk dasar pengelolaan dapat
berbeda dengan kenyataannya.
CAKUPAN AMDAL
16. 1.
Penyusunan laporan Amdal kurang tepat dan umumnya disebabkan oleh
ketidakcermatan para penilai. 2. Pemilik proyek tidak melakukan proyek sesuai
dengan laporan Amdal yang diterima pemerintah. PENYEBAB PERBEDAAN DAMPAK YANG
DIKAJI
DENGAN FAKTA .
17.1. Pemantauan dilakukan sedini
mungkin dan teratur 2. Hasil pemantauan digunakan untuk memperbaiki Rencana
Pengelolaan Lingkungan atau memperbaiki hasil kajian CARA MENGHINDARI KEGAGALAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
18.• Memutuskan apakah proyek yang
diusulkan memerlukan kegiatan amdal atau tidak. • Menilai apakah proyek
tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif sehingga diharuskan melakukan
amdal. FUNGSI PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) • Proyek tidak boleh
dibangun • Proyek boleh dibangun dengan syarat tertentu. • Proyek boleh
dibangun sesuai dengan usulan. KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAMBIL DARI AMDAL
19.• Apakah proyek akan menimbulkan
dampak pada kualitas lingkungan hidup melebihi kadar yang sudah ditetapkan. •
Apakah proyek akan menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga timbul
pertentangan. • Apakah proyek akan menimbulkan dampak negatif yang berbahaya
bagi masyarakat. • Sejauh mana pengaruh proyek terhadap lingkungan yang lebih
luas. HAL-HAL YANG PERLU DI ANALISIS OLEH PENGAMBIL KEPUTUSAN
20.LAPORAN AMDAL
21.Sumber informasi yang mendetail
mengenai keadaan lingkungan sejak penelitian, pelaksanaan proyek, hingga
keadaan di masa yang akan datang. PENGERTIAN • Dampak yang tidak dapat
dihindari • Aktivitas alternatif • Dampak jangka pendek maupun jangka panjang •
Dampak yang menimbulkan kerusakan ISI LAPORAN AMDAL
22. • Menghindarkan perusakan lingkungan
hidup • Menghindarkan pertentangan yang mungkin akan timbul. • Mencegah agar
potensi sumber daya yang dikelola tidak rusak • Mencegah rusaknya sumber daya
di luar lokasi proyek • Menyesuaikan proyek pembangunan dengan rencana
pembangunan daerah dan nasional, serta tidak bertentangan dengan proyek lain. •
Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat • Sebagai alat pemerintah dalam
pengambilan keputusan FUNGSI AMDAL BAGI PEMERINTAH • Berguna dalam pengembangan
iptek • Berguna dalam penelitian ilmiah • Berguna dalam meningkatkan
keterampilan dan pengetahuan peneliti BAGI PENELITI & ILMUWAN
23.• Mempersiapkan cara-cara
pemecahan masalah di masa yang akan datang. • Sumber informasi tentang kondisi
lingkungan di sekitar proyek • Melindungi proyek dari berbagai tuntutan atau
tuduhan. • Memprediksi masalah lingkungan yang akan terjadi di masa yang akan
datang. • Bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek • Bahan uji
terhadap kelemahan dan kekurangan perencanaan proyek • Panduan untuk menemukan
kondisi lingkungan yang membahayakan atau menunjang proyek BAGI PEMILIK PROYEK
• Penentu prioritas pinjaman sesuai dengan misi • Melakukan pengaturan modal
dan promosi dari berbagai sumber modal • Menghindari duplikasi dari proyek lain
yang tidak diperlukan • Menjamin modal yang dipinjamkan pada proyek sesuai
dengan tujuan bank dalam membantu pembangunan. • Dapat menjamin bahwa modal
yang dipinjamkan dapat dikembalikan sesuai jangka waktu peminjaman. BAGI PEMILIK MODAL
24.• Turut serta dalam pembangunan
proyek (memberi masukan/info) • Mengetahui rencana pembangunan di daerah
sekitar sehingga mudah beradaptasi dengan perubahan lingkungan. • Mengetahui
perubahan lingkungan setelah proyek selesai dibangun sehingga dapat memanfaatkan
perubahan lingkungan yang ada dan untuk menghindari kerugianakibat proyek
tersebut. • Memahami segala hal mengenai proyek secara jelas sehingga
menghindarkan kesalahpahaman. • Mengetahui hak dan kewajiban masyarakatdalam
kaitanya dengan proyek. BAGI MASYARAKAT
25.DAMPAK PEMBANGUNAN TIDAK
BERWAWASAN LINGKUNGAN Gambar mengenai Amdal PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
KESEIMBANGAN
LINGKUNGAN .
26.VIDEO AMDAL
27.EKOLABEL
28..• Sertifikasi ekolabel pertama
diterapkan oleh negara Jerman pada 1977. Baru menyebar ke seluruh dunia pada
1990 . • Sertifikat ekolabel adalah sebuah label produk yang menunjukkan bahwa
produk tersebut di produksi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan .
PENGERTIAN
29. Agar
konsumen dapat mengetahui mana produk yang ramah lingkungan dan mana produk
yang tidak ramah lingkungan serta mana yang proses produksi nya tidak merusak
lingkungan .
FUNGSI
30.• Ekolabel timbul akibat desakan
dari konsumen yang membutuhkan produk bersih serta tidak membahayakan kesehatan
manusia dan lingkungan . • Akibat dari kebijakan suatu negara yang tidak
menerapkan ekolabel yakni akan mempersempit pasar produk –produk ekspor karena
banyak negara yang telah menerapkan standar tersebut . AKIBAT
31.2 prinsip dalam sertifikat
ekolabel : • Sertifikasi bersifat sukarela sesuai kebutuhan pasar • Proses
sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang independen . 3 kriteria
utama konsep kelestarian sumber daya alam dalam sertifikat ekolabel : •
Kelestarian produksi • Kelestarian ekologi • Kelestarian sosial budaya KRITERIA
UTAMA KONSEP EKOLABEL PRINSIP SERTIFIKAT EKOLABEL
32.Penerapan sertifikasi ekolabel di
indonesia : produk hasil hutan, terutama kayu dan olahannya, alasannya karena
tingkat kerusakan hutan di Indonesia sangat memprihatinkan. PENERAPAN EKOLABEL
DI INDONESIA
33.Contoh lembaga di indonesia : LEI
(Lembaga Ekolabel Indonesia) tugasnya mengembangkan sistem sertifikasi hutan
yang mempromosikan misi untuk mengelola sumber daya hutan dengan adil dan
berkelanjutan di Indonesia . LEMBAGA EKOLABEL DI INDONESIA
34.CONTOH LOGO EKOLABEL
35.VIDEO PRODUK EKOLABEL
2.7SERTIFIKASI EKOLABEL
Ekolabel adalah
label, tanda atau sertifikat pada suatu produk yang memberikan keterangan
kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak
lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya
yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup
perolehan bahan baku , proses pemuatan, pendistribusian, pemanfaatan,
pembuangan serta pendaurulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli
atau calon pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan
pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya. Di lain pihak, penyedia produk
mengharapkan penerapan label lingkungan dapat mempengaruhi konsumen dalam
pengambilan keputusan pembelian produk.
Sertifikasi Ekolabel
Indonesia mempunyai visi dan misi yakni perangkat efektif untuk melindungi
fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisiensi serta
daya saing, kemudian diharapkan terwujudnya sinergi pengendalian dampak negatif
sesuai dengan daur hidup produk dan mendorong permintaan dan pemberian terhadap
produk ramah lingkungan.
Sertifikasi Ekolabel
Indonesia dikembangkan berdasarkan acuan yang telah berkembang yakni ISO 14024
(environmental labels and declarations – Type I ecolabelling – Principles and
guidelines), ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 2 tahun
1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen dan baku mutu lingkungan), konvensi internasional dan
standar-standar terkait dengan produk serta Benchmarking dengan kriteria
sejenis pada program ekolabel lainnya. Selanjutnya beberapa kelembagaan dan
pihak terkait yang berkepentingan yakni, Kementerian Negara Lingkungan Hidup
merumuskan penerapan ekolabel di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN)
mengesahkan kriteria (standar) ekolabel, Komite Akreditasi Nasional
mengakreditasi lembaga sertifikasi ekolabel (LSE) dan LSE mengevaluasi dan
menerbitkan sertifikat ekolabel.
Ekolabel Indonesia
lahir dengan latar belakang bahwa tuntutan konsumen pada perdagangan
Internasional semakin meningkat, pola konsumsi dunia juga cenderung mengarah
pada Green Consumerism, misalnya di Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase
Law (Green Koo Nyu Hq) yang diberlakukan mulai April 2006, demand series produk
yang berbasis pada kayu baik domestik maupun impor harus dilengkapi dokumen
asal usul kayu; dan untuk saat ini pengecekan difokuskan pada 5 jenis barang
yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan Interior
dan Furniture.
Di Jepang sendiri
ekolabel dikenal dengan nama Eco-Mark yang ditangani oleh Japan Environment
Association (JEA) dan merupakan anggota Global Ecolabelling Network yang saat
ini telah memiliki 26 anggota dari seluruh dunia.
Perbedaan skema
sertifikasi ekolabel di Indonesia dengan skema lain di luar negeri, misalnya
Jepang adalah tidak diperlukannya verifikasi kepada industri di Lapangan.
Komite cukup menilai dokumen yang dikirimkan oleh aplikan, demikian pula
akreditasi laboratorium penguji bukan menjadi fokus utama. Kejujuran dan
kepercayaan data yang diberikan merupakan kunci utama. Bila ada penyalahgunaan
pemakaian logo, perusahaan harus menarik produk di pasar dan bayar denda serta
berakibat reputasi perusahaan jatuh, bahkan dapat berakibat perusahaan tersebut
tidak beroperasi lagi,
Mengapa konsumen
perlu beralih pada produk ekolabel ? Produk ekolabel adalah produk ramah
lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan
dlikelolla secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan
sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, pengelolaan limbah dan efisiensi
pemanfaatan sumberdaya alam dan untuk ruang lingkup kertas cetak tanpa salut
hal ini berpengaruh pada pelestarian hutan sebagai sumber bahan baku.
Logo dan skema
ekolabel Indonesia diumurnkan kepada masyarakat oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Badan Standardisasi Nasional pada peringatan hari lingkungan hidup
sedunia pada tanggal 5 Juni 2004 di Jakarta . Perangkat penerapan sertifikasi
ekolabel disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Komite
Akreditasi Nasional, Instansi teknis terkait, Lembaga Sertifikasi, Laboratorium
Penguji dan pihak lain sampai dengan akhir tahun 2004.
PT MUTUAGUNG LESTARI
(MUTU Cerification) adalah lembaga sertifikasi swasta nasional yang
berpengalaman memberikan jasa sertifikasi untuk sistern manajemen mutu (ISO
9000), sistern manajemen lingkungan (ISO 14000), Sertifikasi Hutan Lestari,
Sertifikasi Pangan (HACCP), kalibrasi alat, setting laboratorium (ISO Guide
17025) dan diakreditasi oleh beberapa lembaga akreditasi yakni Komite
Akreditasi Nasional (KAN), United Kingdom Accreditation Services (UKAS),
Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan telah memperoleh pengakuan dari MAFF –
The Ministery of Agriculture, Forestry and Fisheries of Japan sebagai
satu-satunya ROCB-Registered overseas Certifying Body di Asia untuk melakukan
kegiatan sertifikasi produk dengan tanda JAS (Japanese Agriculture Standard).
Sebagai Lembaga
Sertifikasi MUTU Certification ikut berperan serta mengajukan sebagai Lembaga
Sertifikasi Ekolabel (LSE) kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan
selanjutnya untuk memenuhi persyaratan akreditasi dilakukan penilaian sistern
mutu dan penyaksian (witnessed process) oleh KAN. Kemudian pada kesempatan
pertama MUTU Certification telah memperoleh pengakuan akreditasi dari Komite
Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 9 Juni 2006 sebagai Lembaga Sertifikasi
Ekolabel, dengan ruang lingkup Kertas Cetak Tanpa Salut; dan Tekstil dan Produk
Tekstil; sedangkan untuk ruang lingkup lainnya masih dalam proses yakni serbuk
deterjen pencuci sintentik untuk rumah tangga, kertas kemas dan kertas tissu.
Kegiatan sertifikasi ekolabel pada suatu unit usaha atau perusahaan bersifat
sukarela, dimana unit usaha melakukan permohonan (aplikasi) kepada lembaga
sertifikasi ekolabel untuk dievaluasi atau dinilai sesuai ruang lingkupnya dan
kriteria ekolabel, yakni kriteria dan ambang batas terkait dengan hasil kajian
daur hidup produk untuk aspek lingkungan yang signifikan, menilai prasyarat
(penaatan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan
sistem manajemen lingkungan, pemenuhan standar mutu dan/atau penerapan sistem
manajemen mutu, dan kemasan produk yang ramah lingkungan). Penilaian dilakukan
dengan melalui evaluasi awal yakni guna mengetahui kelayakan permohonan
sertiflkasi untuk diproses lebih lanjut ke tahap berikutnya, kemudian evaluasi
lapangan yang meliputi audit lapangan dan/atau pegambilan serta pengujian
contoh yang dilakukan oleh Evaluator sesuai ketentuan Pedoman KAN 804 Kriteria
Kompetensi Evaluator Sertifikasi Ekolabel. Perusahaan yang menerapkan ekolabel
Indonesia untuk kertas cetak tanpa salut, memiliki sistern jaminan mutu produk
dan sistern manajemen lingkungan, penggunaan bahan baku yang diperoleh secara
legal dan/atau bersertifikat pengelolaan hutan yang lestari, penggunaan dan
pengelolaan bahan kimia yang memenuhi kriteria ekolabel, serta minimum harus
memperoleh peringkat proper biru, penggunaan energi listrik, uap dan air sesuai
dengan kriteria ekolabel.
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk dalam penerapan sertifikasi ekolabel
dinyatakan telah memenuhi kriteria ekolabel (Pedoman KAN 813-2004) untuk ruang
lingkup kertas cetak tanpa salut pada mesin kertas nomor 5, 8 , 9 dan 10 dan
merek dagang Apollo dan Copy Cat (sertifikat nomor OOI/MALECO/VI/2006 tanggal 9
Juni 2006), demikian juga PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, untuk ruang
lingkup kertas cetak tanpa salut pada mesin kertas nomor 8 dan 9 dan merek
dagang Bola Dunia, Anchor, Golden Coin, Golden Star, Golden Plus, Galaxy Brite,
Lucky Boss dan Absolute (sertifikat nomor 002/MALECO/VII/2006 tanggal 7 Juli
2006).
Untuk melihat konsistensi penerapan sistern dan
standar ekolabel, setiap enam bulan sekali akan dilakukan pengawasan berkala
yang memantau efektivitas dalam memproduksi produk berekolabel. Bila ditemukan
adanya penyimpangan atau penyalahgunaan logo akan berakibat sertiflkat.dan
penggunaan logo ditangguhkan dan produk tersebut harus ditarik dari pasar.
Pada sertifikasi Ekolabel, Industri dituntut
benar-benar harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam kriteria ekolabel
Indonesia , mengingat hal ini sangat berpengaruh terhadap produk yang
dihasilkan dan pengelolaan lingkungan sekitarnya. Sertifikat Ekolabel dapat
diberikan kepada industri apabila produk yang dinilai oleh Lembaga Sertifikasi
telah memenuhi standar atau kriteria ekolabel Indonesia, ini dapat dibuktikan
oleh industri melalui hasil uji yang telah mereka lakukan ke Lembaga penguji
Independen yang telah diakreditasi dan verifikasi uji pada saat penilaian
sertifikasi ekolabel.
erdasarkan data diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa perusahaan yang ada di Indonesia telah sadar dengan mengembangkan produk
ramah lingkungan melalui sertifikasi ekolabel dan agar dapat dipercaya oleh
dunia luar maupun masyarakat / konsumen dan memilih produk ramah lingkungan.
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun
benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
hidup manusia.
3.2
Saran
Selama sumber daya alam masih tersedia dimuka bumi ini kita
harus menjaga dan memanfaatkannya sumber daya alam sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Anon. 1991. Toward sustainability. Soil and water
research priorities for developing countries. National Academy press.
Washington ,D.C. x +65h.
Brown, L.R. 1995. Nature’s limits. Dalam :
State of the World. W.W. Narton & Company New York. H 3-20
Gardner, G. 1996. Presserving agricultural
resources. Dalam : State of the World. W.W narton & Company. New
York. H 78-94
Browse >
Home /
Daulat Pangan / Refleksi
Pengembangan Kapasitas Petani Melalui Penerapan Sistem Pertanian Berkelanjutan
http://massofa.wordpress.com/2008/04/08/mengukur-kelangkaan-sumber-daya-alam/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam
http://www.crayonpedia.org/mw/Sumber_Daya_Alam_10.2
http://taruna-nusantara-mgl.sch.id/id2/index.php?option=com_content&task=
view&id=183&Itemid=399&limit=1&limitstart