Sabtu, 13 Februari 2016

MAKALAH PPKN PASAL 33



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara terhadap Pasal 33 UUD 1945”  ini dengan baik.
Makalah ini dibuat dengan tujuan agar para pembaca mengetahui pengertian pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban serta contoh-contoh kasusnya.
Namun kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesan “sempurna”. Makalah ini masih memiliki banyak kekurangan baik dalam tata bahasa maupun dalam materi yang kami sampaikan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran untuk kepentingan di masa mendatang.
Semoga makalah ini dapat bernanfaat bagi para pembaca.










                                                                                    Januari 2016

                                                                           Anggota kelompok 2



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………     1
DAFTAR ISI…………………………………………………………..….    2
BABI Pendahuluan……………………………………………………….    3
1.1 Latar belakang………………………………………………..                3
1.2 Rumusan masalah……………………………………………..               4
1.3 Tujuan makalah………………………………………………..              4
BABII Pembahasan……………………………………………………        5
2.1 Pengertian pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban……            5
2.2 Pengertian Dan isi Pasal 33 UUD 1945………………………               5
2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban…           6
2.4 Berapa Kerugian Negara………………………………………              7
2.5 Kasus Pengingkaran Kewajiban………………………………               8
BABIII Penutup…………………………………………………………     12
3.1 Kesimpulan…………………………………………………                 12
3.2 Kritik dan Saran………………………………………………             14

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………       15


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam rumusan UUD 1945 terdapat secara eksplisit ataupun implisit pandangan-pandangan dan nilai-nilai fundamental, UUD 1945 disamping sebagai konstitusi politik (political constitution), juga merupakan konstitusi ekonomi (economic constitution), bahkan konstitusi sosial (social constitution). UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi negara secara substansi, tidak hanya terkait dengan pengaturan lembaga-lembaga kenegaraan dan struktur pemerintahan semata. Namun lebih dari itu, konstitusi juga memiliki dimensi pengaturan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang tertuang di dalam pasal 33 UUD 1945.
Perkembangan akhir-akhir ini dilapangan menyatakan bahwa banyaknya warga negara khususnya kalangan pemuda yang tidak paham dan mengetahui tentang UUD 1945 pasal 33. Bagaimana mampu menerapkan ataupun menganalisis mengerti pun tidak, tentang pasal 33. Bunyi pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 merupakan acuan untuk mengolah sumber daya alam indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini di implementasikan oleh lembaga eksekutif selaku penyelenggara negara, pasal-pasal dalam undang-undang dasar mutlak harus di implementasikan oleh seluruh elemen negara bukan hanya Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, masyarakat dan pihak swasta dan investorpun harus menigimplemntasikan nila-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Negara Indonesia mempunyai Sumber Daya Alam (SDA) dari sabang sampai marauke yang melimpah. Sumber Daya alam dari minyak mentah, batu mulia, logam mulai, dan kekayaan nabati yang melimpah. Dewasa ini, SDA dimanfaatkan oleh berbagai oknum atau perusahaan, tetapi oknum tersebut hanya memanfaatkan Sumber Daya untuk kepentingan diri sendiri, tidak untuk kepentingan bersama. Selain di ambil hanya untuk kepentingan pribadi, terkadang, dia juga tidak memperhatikan kelestarian alam setelah ia melakukan eksploitasi alam.
Namun kenyataannya, pemerintah yang semestinya memanfaatkan sumber daya alam untuk mensejahterakan rakyatnya justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut pastinya membuat rakyat semakin terjerat kemiskinan yang tidak lain disebabkan oleh para pejabat Negara. Jika diibaratkan dengan sebuah kerajaan, pemerintah merupakan rajanya dan warganegara merupakan rakyat dari kerajaan tersebut. Jika rajanya sendiri tidak mampu memberikan kehidupan yang layak bagi rakyatnya, maka sudah dapat dipastikan kerajaan tersebut akan hancur. Begitu juga dengan sebuah Negara. Jika kemiskinan terus merajalela maka Negara tersebut juga akan mengalami kehancuran. Oleh karena itu, dengan membuat makalah ini kami berharap para pembaca akan menyadari betapa pentingnya penerapan Pasal 33 di dalam Negara kita.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latarbelakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
a)            Apa isi dari pasal 33 UUD 1945?
b)            Apa pengertian pelanggaran hak?
c)            Apa pengertian pengingkaran kewajiban?
d)           Apa contoh kasus pelanggaran hak terhadap pasal 33 UUD 1945?
e)            Apa contoh kasus pengingkaran kewajiban terhadap pasal 33 UUD  1945?

1.3  Tujuan Makalah
Tujuan dalam makalah ini antara lain :
a.       Untuk mengetahui isi mengenai pasal 33 UUD 1945
  1. Untuk mengetahui pengertian pelanggaran hak
  2. Untuk mengetahui pengertian pengingkaran kewajiban
  3. Untuk mengetahui contoh kasus pelanggaran hak terhadap pasal 33 UUD1945
  4. Untuk mengetahui contoh kasus pengingkaran kewajiban terhadap pasal 33 UUD 1945

BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Pengertian Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
 Pelanggaran Hak adalah perbuatan yang baik disengaja atau lalai melawan hukum, mengurangi, menghalangi atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara, dan akan dihukum secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2  Pengertian dan Isi pasal 33 UUD 1945
            Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang mengatur tentang kebijakan pengelolaan SDA atau mengatur tentang kebijakan pengelolaan perekonomian Indonesia. Adapun bunyi dari pasal ini yaitu :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

            Berdasarkan bunyi dari pasal 33 UUD 1945 diatas maka sudah jelas bahwa pasal ini mengatur tentang kebijakan pola pengelolaan SDA Indonesia. Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, dan kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang perorangan”. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.  Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada asas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
1 Kasus Pelanggaran Hak
Kasus Hambalang, KPK tetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka
KPK menetapkan adik mantan Menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana olah raga di Hambalang, Jabar.
Menurut situs KPK, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain terkait kasus Hambalang."Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Senin (21/12). Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
2.4 Berapa kerugian negara
Namun demikian, Yuyuk mengaku belum mengetahui kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek Hambalang yang melibatkan tersangka.
Surat perintah penyidikan Choel ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 lalu.Tiga tahun lalu, sang kakak, Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi kemudian divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menyebut Andi telah menerima suap sebesar Rp 4 miliar dan US$550.000 yang diberikan secara bertahap lewat adik kandungnya, Choel Mallarangeng.
2.5  Kasus Pengingkaran Kewajiban
Harga Sembako Yang Makin Mencekik Leher Rakyat
Dalam beberapa pekan terakhir, harga-harga kebutuhan pokok terus merangkak naik. Hanya dalam beberapa pekan, harga kebutuhan pokok sudah naik tiga kali, yakni menjelang kenaikan harga BBM, pasca pengumuman kenaikan harga BBM, dan menjelang Ramadhan.
Di Jakarta, harga daging sapi sudah mencapai Rp 95 ribu per kg. Menurut para pedagang, kenaikan harga daging terjadi hampir setiap hari. Sementara harga cabe rawit juga melonjak menjadi Rp 70 ribu per kg. Padahal, sebelumnya harga cabe rawit masih Rp 60 ribu per kg. Rata-rata kenaikan harga sembako berkisar 20-40%.Kenaikan harga sembako ini memang sudah diprediksi. Setidaknya kedepan ada dua momentum yang memicu kenaikan, yakni bulan puasa dan lebaran. Hanya saja, berbeda dengan kenaikan tahun sebelumnya, kenaikan sembako tahun ini berhimpitan dengan kenaikan harga barang akibat kenaikan harga BBM.
Dampak kenaikan sembako ini sangat telak bagi rakyat adalah sebagai berikut:
Pertama, Kenaikan harga sembako ini berentetan dengan kenaikan harga barang dan biaya hidup akibat kenaikan harga BBM, seperti kenaikan tarif angkutan, kenaikan sewa kamar/kost, dan lain-lain.
Kedua, sebagian besar barang kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan, didapatkan melalui impor. Jika tidak ada kontrol dari pemerintah, ditambah lagi ancaman krisis pangan, harga pangan bisa naik liar.
Ketiga, program kompensasi BBM, termasuk BLSM dan Raskin, tidak sanggup menalangi dampak yang dirasakan oleh rakyat akibat kenaikan harga BBM. Terlebih lagi, dampak kenaikan harga BBM itu gayung bersambut dengan kenaikan harga sembako karena momentum hari raya keagamaan.
Menghadapi situasi ini, pemerintah tidak boleh berpangku-tangan. Di sini, pemerintah pusat dan daerah harus turun tangan untuk mengontrol dan mengendalikan harga sembako agar tetap bisa dijangkau oleh rakyat banyak. Dalam hal ini, kita patut mengapresiasi langkah Pemerintah DKI Jakarta. Untuk menghadapi dampak kenaikan harga sembako pada bulan Ramadhan nanti, Pemda DKI Jakarta punya dua langkah, yakni, 1) menyiapkan lima pasar yang akan dijadikan tempat penyimpanan stok sembako. Nantinya, ketika harga sudah merokek naik, maka stok sembako itu dikeluarkan dan dijual dengan harga normal. 2) menggelar pasar malam sembako di tiap kecamatan dan kelurahan.
Memang, dalam situasi yang sulit begini, terobosan dari pemerintah sangat diperlukan. Tidak sekedar dengan operasi pasar. Dalam banyak kasus, operasi pasar tidak begitu efektif. Selain sifatnya yang temporer, operasi pasar juga hanya menjangkau segmen kecil dari masyarakat. Akibatnya, operasi pasar terkadang tidak begitu efektif menahan laju kenaikan harga dan memastikan ketersediaan sembako yang bisa dijangkau rakyat.
Menurut kami, pemerintah harus turun tangan untuk mengurangi beban penderitaan rakyat, dengan cara:
 Pertama, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengontrol harga sembako. Langkah ini penting untuk melawan aksi spekulasi dan penimbunan. Di sini, ada pengalaman cukup menarik yang dilakukan oleh pemerintahan Venezuela. Di sana pemerintah membuat regulasi mengenai harga barang yang adil, yang mematok harga barang-barang kebutuhan pokok rakyat sesuai harga normalnya (biaya produksi, distribusi, dan keuntungan wajar).
Kedua, pemerintah bisa menciptakan toko-toko atau pasar khusus sembako dengan harga normal. Berbeda dengan operasi pasar yang sifatnya temporer dan jangkauannya terbatas, toko-toko sembako ini di tiap-tiap teritori dengan prioritas warga miskin. Hanya saja, sebelum membangun toko sembako murah ini, pemerintah harus punya stok atau tempat penyimpanan sembako yang memadai. Toko-toko sembako ini menggandeng Bulog dan BUMN di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia:
1.        Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Karena pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan terbesar di indonesia.
2.        Menghapuskan korupsi. Sebab korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat tidak bisa menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya.
3.        Menggalakkan program zakat. Di indonesia, islam adalah agama mayoritas. Dan dalam islam ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan di antara masyarakat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin. Potensi zakat di indonesia, ditengarai mencapai angka 1 triliun setiap tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
4.        Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :   
 • Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
     Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
5.        Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs); 
•  Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
•   Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit.
6.  Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan danperkotaan
 Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
  Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
  Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.





























BAB III
PENUTUP
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa landasan  hukum ekonomi yaitu Pancasila sebagai landasan filosofis dan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional, masih perlu dipertahankan ditengah pengaruh globalisasi sekarang ini karena melihat bahwa Pasal 33 UUD 1945 ini mengemban amanat proklamasi kemerdekaan yaitu untuk mensejahterakan rakyat. Polemik yang timbul di kalangan masyarakat terjadi karena pada intinya mereka tidak mendapatkan yang namanya kejehteraan dan kemakmuran, hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia kini ber asaskan perorangan bukan lagi asas kekeluargaan.
Pemerintah melakukan cara apapun untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat termasuk dalam hal mendegasikan pengelolaan SDA kepada  pihak swasta, dengan asumsi, pemerintah mendapatkan pajak dan royalty dari perusahaan swasta dan pajak serta royalty tersebut diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Jargon ‘demi kepentingan umum’ marak dipergunakan oleh perusahaan swasta yang dalam lapangan mereka tidak menjamin kemakmuran rakyat, bahkan rakyat Indonesia hanya dipakai tenaganya saja. Polemik ini dapat dihentikan bilamana pemerintah jangan terpengaruh atau “ikut-ikutan” dari jebakan pasar bebas sebagai akibat globalisasi.
3.1 Kesimpulan
Menurut pasal 33 tentang Perekonomian, pemerintah diwajibkan menggunakan sumber daya alam yang ada di nusantara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban masih sering terjadi di Indonesia. Korupsi yang dilakukan para pejabat Negara menimbulkan kemiskinan yang berkepanjangan di Indonesia. Pemerintah masih terus mencanangkan penanggulangan kemiskinan. Namun, hal tersebut belumlah cukup selama para pejabat Negara masih memprioritaskan pemenuhan kebutuhannya sendiri ketimbang mensejahterakan rakyatnya. Kehausan akan kekayaan membuat para pejabat menghalalkan segala cara salah satunya korupsi. Belum cukup hanya dengan melakukan korupsi, para pejabat pun mulai membebani rakyat dengan menaikkan harga BBM dan sembako yang membuat rakyat menderita dan kemiskinan pun semakin merajalela. Pemerintah seharusnya mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam untuk mensejahterakan rakyatnya. Program-program yang direncanakan pemerintah untuk menangani kemiskinan belum sepenuhnya berjalan. Apalagi tersebar berita bahwa pemerintah mengesampingkan kemiskinan demi pembangunan infrastruktur. Hal tersebut sudah barang tentu membuat rakyat semakin terbebani dan menderita. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut untuk menangani masalah kemiskinan di Indonesia.
1.    Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Karena pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan terbesar di indonesia.
2.    Menghapuskan korupsi. Sebab korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat tidak bisa menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya.
3.    Menggalakkan program zakat. Di indonesia, islam adalah agama mayoritas. Dan dalam islam ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan di antara masyarakat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin. Potensi zakat di indonesia, ditengarai mencapai angka 1 triliun setiap tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
4.    Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :   
          Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
    Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
5.    Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
     Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs); 
    •  Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
    •  Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
     Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit.
6.  Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah
   Pedesaan dan perkotaan.
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis   masyarakat.
3.2 Kritik dan Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tentu masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran pembaca sangat kami harapkan demi kebaikan dimasa mendatang.


DAFTAR PUSTAKA
         Asshiddiqie, Jimly, 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme,  Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas  Hukum Universitas Indonesia.
         Arizona, Yance , 2007, Penafsiran MK Terhadap Pasal 33 UUD 1945 (Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor 001-021-022/PUU I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058- 059-060063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005  Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Fadjar, Mukthie, A, 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press.
Gunadi, Tom, 1990. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD’45,
Bandung: Angkasa.
Hatta, Mohammad, 1954. Beberapa Fasal Ekonomi : Djalan Keekonomian
dan  Kooperasi,  Cetakan  Ke-5,  Djakarta:  Dinas  Penerbitan Balai Pustaka.
Ibrahim, Johnny,  2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif
Masrukan, 1981, Pancasila dalam kekudukan dan fungsinya sebagai dasar
Negara dan pandangan Hidup bangsa Indonesia, Surabaya: Usaha Offset Printing.
Strong, C.F, 2004. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Bandung: Penerbit Nuansa dan   Penerbit Nusamedia. Bayu Media: Malang.
           Soemantri,  Sri.  1997.  Hak  Menguji  Materil  di  Indonesia,  Bandung: Alumni.
         Tutik, Titik, T, 2008. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Cerdas Pustaka.
Wheare, K.C. 1969. Modern Constitution, London: Oxford University Press.