KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat-Nya
kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara terhadap Pasal 33 UUD 1945” ini dengan baik.
Makalah ini dibuat dengan tujuan agar
para pembaca mengetahui pengertian pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
serta contoh-contoh kasusnya.
Namun kami menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kesan “sempurna”. Makalah ini masih memiliki banyak kekurangan baik
dalam tata bahasa maupun dalam materi yang kami sampaikan. Oleh karena itu,
kami mengharapkan kritik dan saran untuk kepentingan di masa mendatang.
Semoga makalah ini dapat bernanfaat
bagi para pembaca.
Januari
2016
Anggota kelompok 2
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………… 1
DAFTAR ISI…………………………………………………………..…. 2
BABI
Pendahuluan……………………………………………………….
3
1.1 Latar
belakang……………………………………………….. 3
1.2
Rumusan masalah……………………………………………..
4
1.3 Tujuan
makalah……………………………………………….. 4
BABII
Pembahasan……………………………………………………
5
2.1
Pengertian pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban…… 5
2.2
Pengertian Dan isi Pasal 33 UUD 1945……………………… 5
2.3 Contoh
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban… 6
2.4 Berapa
Kerugian Negara………………………………………
7
2.5 Kasus
Pengingkaran Kewajiban………………………………
8
BABIII
Penutup………………………………………………………… 12
3.1
Kesimpulan…………………………………………………
12
3.2 Kritik
dan Saran……………………………………………… 14
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………… 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam rumusan UUD 1945 terdapat secara eksplisit ataupun
implisit pandangan-pandangan dan nilai-nilai fundamental, UUD 1945 disamping
sebagai konstitusi politik (political constitution), juga merupakan
konstitusi ekonomi (economic constitution), bahkan konstitusi sosial (social
constitution). UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi negara secara substansi,
tidak hanya terkait dengan pengaturan lembaga-lembaga kenegaraan dan struktur
pemerintahan semata. Namun lebih dari itu, konstitusi juga memiliki dimensi
pengaturan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang tertuang di dalam pasal 33 UUD
1945.
Perkembangan akhir-akhir ini dilapangan menyatakan bahwa
banyaknya warga negara khususnya kalangan pemuda yang tidak paham dan mengetahui
tentang UUD 1945 pasal 33. Bagaimana mampu menerapkan ataupun menganalisis
mengerti pun tidak, tentang pasal 33. Bunyi pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
merupakan acuan untuk mengolah sumber daya alam indonesia untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini di implementasikan oleh lembaga
eksekutif selaku penyelenggara negara, pasal-pasal dalam undang-undang
dasar mutlak harus di implementasikan oleh seluruh elemen negara bukan hanya
Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, masyarakat dan pihak swasta dan investorpun
harus menigimplemntasikan nila-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar
1945. Negara Indonesia mempunyai Sumber Daya Alam (SDA) dari sabang
sampai marauke yang melimpah.
Sumber Daya alam dari minyak mentah, batu mulia, logam mulai, dan kekayaan
nabati yang melimpah. Dewasa ini, SDA dimanfaatkan oleh berbagai oknum atau
perusahaan, tetapi oknum tersebut hanya memanfaatkan Sumber Daya untuk
kepentingan diri sendiri, tidak untuk kepentingan bersama. Selain di ambil
hanya untuk kepentingan pribadi, terkadang, dia juga tidak memperhatikan
kelestarian alam setelah ia melakukan eksploitasi alam.
Namun kenyataannya, pemerintah
yang semestinya memanfaatkan sumber daya alam untuk mensejahterakan rakyatnya
justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut pastinya membuat
rakyat semakin terjerat kemiskinan yang tidak lain disebabkan oleh para pejabat
Negara. Jika diibaratkan dengan sebuah kerajaan, pemerintah merupakan rajanya
dan warganegara merupakan rakyat dari kerajaan tersebut. Jika rajanya sendiri
tidak mampu memberikan kehidupan yang layak bagi rakyatnya, maka sudah dapat
dipastikan kerajaan tersebut akan hancur. Begitu juga dengan sebuah Negara.
Jika kemiskinan terus merajalela maka Negara tersebut juga akan mengalami
kehancuran. Oleh karena itu, dengan membuat makalah ini kami berharap para
pembaca akan menyadari betapa pentingnya penerapan Pasal 33 di dalam Negara
kita.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latarbelakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah
dalam makalah ini yaitu :
a)
Apa isi dari pasal 33 UUD 1945?
b)
Apa
pengertian pelanggaran hak?
c)
Apa
pengertian pengingkaran kewajiban?
d)
Apa
contoh kasus pelanggaran hak terhadap pasal 33 UUD 1945?
e)
Apa
contoh kasus pengingkaran kewajiban terhadap pasal 33 UUD 1945?
1.3 Tujuan Makalah
Tujuan dalam makalah ini antara lain
:
a.
Untuk
mengetahui isi mengenai pasal 33 UUD 1945
- Untuk mengetahui pengertian pelanggaran hak
- Untuk mengetahui pengertian pengingkaran kewajiban
- Untuk mengetahui contoh kasus pelanggaran hak terhadap pasal 33 UUD1945
- Untuk mengetahui contoh kasus pengingkaran kewajiban terhadap pasal 33 UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Pelanggaran Hak adalah perbuatan yang
baik disengaja atau lalai melawan hukum, mengurangi, menghalangi atau mencabut
hak seseorang sebagai warga negara, dan akan dihukum secara adil berdasarkan
hukum yang berlaku. Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri
sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 Pengertian dan Isi pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal
yang mengatur tentang kebijakan pengelolaan SDA atau mengatur tentang kebijakan
pengelolaan perekonomian Indonesia. Adapun bunyi dari pasal ini yaitu :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan bunyi dari pasal 33 UUD
1945 diatas maka sudah jelas bahwa pasal ini mengatur tentang kebijakan pola
pengelolaan SDA Indonesia. Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal
33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, dan kemakmuran masyarakat-lah yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang perorangan”. Selanjutnya dikatakan bahwa
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Penafsiran dari kalimat “dikuasai
oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan
tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan
serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada asas kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban
1 Kasus
Pelanggaran Hak
Kasus
Hambalang, KPK tetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka
KPK menetapkan adik mantan Menteri pemuda dan olah raga Andi
Mallarangeng, Choel Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek
pembangunan prasarana olah raga di Hambalang, Jabar.
Menurut situs KPK, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel
Mallarangeng diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya
diri atau orang lain terkait kasus Hambalang."Dalam pengembangan
penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti
yang cukup untuk menetapkan AZM, sebagai tersangka," kata Pelaksana harian
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Senin (21/12). Atas
perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
2.4 Berapa kerugian negara
Namun demikian, Yuyuk mengaku belum mengetahui kerugian
negara akibat dugaan korupsi proyek Hambalang yang melibatkan tersangka.
Surat perintah penyidikan Choel ditandatangani pimpinan KPK
pada 16 Desember 2015 lalu.Tiga tahun lalu, sang kakak, Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pembangunan
sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi kemudian divonis pidana
penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Dalam persidangan, jaksa penuntut
umum KPK menyebut Andi telah menerima suap sebesar Rp 4 miliar dan US$550.000
yang diberikan secara bertahap lewat adik kandungnya,
Choel Mallarangeng.
2.5 Kasus Pengingkaran Kewajiban
Harga Sembako Yang Makin Mencekik
Leher Rakyat
Dalam beberapa pekan terakhir, harga-harga kebutuhan pokok
terus merangkak naik. Hanya dalam beberapa pekan, harga kebutuhan pokok sudah
naik tiga kali, yakni menjelang kenaikan harga BBM, pasca pengumuman kenaikan
harga BBM, dan menjelang Ramadhan.
Di Jakarta, harga daging sapi sudah mencapai Rp 95 ribu per
kg. Menurut para pedagang, kenaikan harga daging terjadi hampir setiap hari.
Sementara harga cabe rawit juga melonjak menjadi Rp 70 ribu per kg. Padahal,
sebelumnya harga cabe rawit masih Rp 60 ribu per kg. Rata-rata kenaikan harga
sembako berkisar 20-40%.Kenaikan harga sembako ini memang sudah diprediksi.
Setidaknya kedepan ada dua momentum yang memicu kenaikan, yakni bulan puasa dan
lebaran. Hanya saja, berbeda dengan kenaikan tahun sebelumnya, kenaikan sembako
tahun ini berhimpitan dengan kenaikan harga barang akibat kenaikan harga BBM.
Dampak kenaikan sembako ini sangat telak bagi rakyat adalah
sebagai berikut:
Pertama,
Kenaikan harga sembako ini berentetan dengan kenaikan harga barang dan biaya
hidup akibat kenaikan harga BBM, seperti kenaikan tarif angkutan, kenaikan sewa
kamar/kost, dan lain-lain.
Kedua,
sebagian besar barang kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan, didapatkan
melalui impor. Jika tidak ada kontrol dari pemerintah, ditambah lagi ancaman
krisis pangan, harga pangan bisa naik liar.
Ketiga,
program kompensasi BBM, termasuk BLSM dan Raskin, tidak sanggup menalangi
dampak yang dirasakan oleh rakyat akibat kenaikan harga BBM. Terlebih lagi,
dampak kenaikan harga BBM itu gayung bersambut dengan kenaikan harga sembako
karena momentum hari raya keagamaan.
Menghadapi situasi ini, pemerintah tidak boleh
berpangku-tangan. Di sini, pemerintah pusat dan daerah harus turun tangan untuk
mengontrol dan mengendalikan harga sembako agar tetap bisa dijangkau oleh
rakyat banyak. Dalam hal ini, kita patut mengapresiasi langkah Pemerintah DKI
Jakarta. Untuk menghadapi dampak kenaikan harga sembako pada bulan Ramadhan
nanti, Pemda DKI Jakarta punya dua langkah, yakni, 1) menyiapkan lima pasar
yang akan dijadikan tempat penyimpanan stok sembako. Nantinya, ketika harga
sudah merokek naik, maka stok sembako itu dikeluarkan dan dijual dengan harga
normal. 2) menggelar pasar malam sembako di tiap kecamatan dan kelurahan.
Memang,
dalam situasi yang sulit begini, terobosan dari pemerintah sangat diperlukan.
Tidak sekedar dengan operasi pasar. Dalam banyak kasus, operasi pasar tidak
begitu efektif. Selain sifatnya yang temporer, operasi pasar juga hanya
menjangkau segmen kecil dari masyarakat. Akibatnya, operasi pasar terkadang
tidak begitu efektif menahan laju kenaikan harga dan memastikan ketersediaan
sembako yang bisa dijangkau rakyat.
Menurut kami, pemerintah harus turun tangan untuk mengurangi
beban penderitaan rakyat, dengan cara:
Pertama,
pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengontrol harga sembako. Langkah
ini penting untuk melawan aksi spekulasi dan penimbunan. Di sini, ada
pengalaman cukup menarik yang dilakukan oleh pemerintahan Venezuela. Di sana pemerintah
membuat regulasi mengenai harga barang yang adil, yang mematok harga
barang-barang kebutuhan pokok rakyat sesuai harga normalnya (biaya produksi,
distribusi, dan keuntungan wajar).
Kedua,
pemerintah bisa menciptakan toko-toko atau pasar khusus sembako dengan harga
normal. Berbeda dengan operasi pasar yang sifatnya temporer dan jangkauannya
terbatas, toko-toko sembako ini di tiap-tiap teritori dengan prioritas warga
miskin. Hanya saja, sebelum membangun toko sembako murah ini, pemerintah harus punya
stok atau tempat penyimpanan sembako yang memadai. Toko-toko sembako ini
menggandeng Bulog dan BUMN di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi
kemiskinan di Indonesia:
1.
Menciptakan
lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi
pengangguran. Karena pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan
terbesar di indonesia.
2.
Menghapuskan
korupsi. Sebab korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat tidak bisa
menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya.
3.
Menggalakkan
program zakat. Di indonesia, islam adalah agama mayoritas. Dan dalam islam
ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan
kesejahteraan di antara masyarakat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin.
Potensi zakat di indonesia, ditengarai mencapai angka 1 triliun setiap
tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi
terciptanya kesejahteraan masyarakat.
4.
Menjaga
stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin
daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok
terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan
dengan fokus ini seperti :
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta
ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
5.
Meningkatkan
akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan
untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan,
kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus
ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa
miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah
(MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin
jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
(SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk
mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi
keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit.
6. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program
pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan
sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan
perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha
bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara
lain :
•
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan danperkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa
landasan hukum ekonomi yaitu Pancasila sebagai landasan filosofis dan
Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional, masih perlu dipertahankan
ditengah pengaruh globalisasi sekarang ini karena melihat bahwa Pasal 33 UUD
1945 ini mengemban amanat proklamasi kemerdekaan yaitu untuk mensejahterakan
rakyat. Polemik yang timbul di kalangan masyarakat terjadi karena pada intinya
mereka tidak mendapatkan yang namanya kejehteraan dan kemakmuran, hal ini
dikarenakan pemerintah Indonesia kini ber asaskan perorangan bukan lagi asas
kekeluargaan.
Pemerintah melakukan cara apapun untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat termasuk dalam hal mendegasikan pengelolaan SDA kepada pihak swasta, dengan asumsi, pemerintah mendapatkan
pajak dan royalty dari perusahaan swasta dan pajak serta royalty tersebut
diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Jargon ‘demi
kepentingan umum’ marak dipergunakan oleh perusahaan swasta yang dalam lapangan
mereka tidak menjamin kemakmuran rakyat, bahkan rakyat Indonesia hanya dipakai
tenaganya saja. Polemik ini dapat dihentikan bilamana pemerintah jangan
terpengaruh atau “ikut-ikutan” dari jebakan pasar bebas sebagai akibat
globalisasi.
3.1 Kesimpulan
Menurut pasal 33 tentang Perekonomian, pemerintah diwajibkan
menggunakan sumber daya alam yang ada di nusantara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban masih sering
terjadi di Indonesia. Korupsi yang dilakukan para pejabat Negara menimbulkan
kemiskinan yang berkepanjangan di Indonesia. Pemerintah masih terus
mencanangkan penanggulangan kemiskinan. Namun, hal tersebut belumlah cukup
selama para pejabat Negara masih memprioritaskan pemenuhan kebutuhannya sendiri
ketimbang mensejahterakan rakyatnya. Kehausan akan kekayaan membuat para
pejabat menghalalkan segala cara salah satunya korupsi. Belum cukup hanya
dengan melakukan korupsi, para pejabat pun mulai membebani rakyat dengan
menaikkan harga BBM dan sembako yang membuat rakyat menderita dan kemiskinan
pun semakin merajalela. Pemerintah seharusnya mengoptimalkan penggunaan sumber
daya alam untuk mensejahterakan rakyatnya. Program-program yang direncanakan
pemerintah untuk menangani kemiskinan belum sepenuhnya berjalan. Apalagi
tersebar berita bahwa pemerintah mengesampingkan kemiskinan demi pembangunan
infrastruktur. Hal tersebut sudah barang tentu membuat rakyat semakin terbebani
dan menderita. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut
untuk menangani masalah kemiskinan di Indonesia.
1. Menciptakan lapangan kerja yang
mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Karena
pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan terbesar di
indonesia.
2. Menghapuskan korupsi. Sebab korupsi
adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat tidak bisa menikmati
hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya.
3. Menggalakkan program zakat. Di
indonesia, islam adalah agama mayoritas. Dan dalam islam ajaran zakat
diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan di
antara masyarakat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin. Potensi zakat di
indonesia, ditengarai mencapai angka 1 triliun setiap tahunnya. Dan jika bisa
dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesejahteraan
masyarakat.
4. Menjaga stabilitas harga bahan
kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat
miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan
kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini
seperti :
• Penyediaan cadangan beras
pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
5. Meningkatkan akses masyarakat miskin
kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses
penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar.
Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa
miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah
(MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan
bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit.
6. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program
pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan
sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan
perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha
bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara
lain :
• Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) di daerah
Pedesaan dan perkotaan.
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
3.2 Kritik dan Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tentu
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran pembaca sangat kami
harapkan demi kebaikan dimasa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly, 2004. Konstitusi
dan Konstitusionalisme, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Indonesia.
Arizona, Yance , 2007, Penafsiran
MK Terhadap Pasal 33 UUD 1945 (Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor
001-021-022/PUU I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058- 059-060063/PUU-II/2004
dan 008/PUU-III/2005 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Fadjar,
Mukthie, A, 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta:
Konstitusi Press.
Gunadi,
Tom, 1990. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD’45,
Bandung: Angkasa.
Hatta,
Mohammad, 1954. Beberapa Fasal Ekonomi : Djalan Keekonomian
dan Kooperasi, Cetakan Ke-5,
Djakarta: Dinas Penerbitan Balai Pustaka.
Ibrahim,
Johnny, 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif
Masrukan,
1981, Pancasila dalam kekudukan dan fungsinya sebagai dasar
Negara dan pandangan Hidup bangsa
Indonesia,
Surabaya: Usaha Offset Printing.
Strong,
C.F, 2004. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Kajian Tentang Sejarah
& Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Bandung: Penerbit Nuansa
dan Penerbit Nusamedia. Bayu Media: Malang.
Soemantri,
Sri. 1997. Hak Menguji Materil di
Indonesia, Bandung: Alumni.
Tutik, Titik, T, 2008. Pokok-pokok
Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Cerdas
Pustaka.
Wheare,
K.C. 1969. Modern Constitution, London: Oxford University Press.